Tag: Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
TABANAN, NusaBali - Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya mengukuhkan masa jabatan 133 perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Gedung Kesenian I Ketut Maria pada Selasa (2/7). Pengukuhan yang dilakukan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan kepala desa 8 tahun bisa dipilih 2 kali.
NEGARA, NusaBali - Perpanjangan masa jabatan kepala desa atau perbekel dari 6 tahun menjadi 8 tahun, otomatis diikuti perubahan pelaksanaan pemilihan perbekel (pilkel). Di Kabupaten Jembrana, pilkel di 35 desa yang sebelumya dijadwalkan tahun 2025 mundur ke tahun 2027.
Semangat harus ditingkatkan. Jangan sampai dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini perbekel malah malas.
“Kalau di Gianyar dapat enam kali dari tunjangan. Mudah-mudahan nanti di Badung bisa sama atau bahkan lebih,” harap Radana.
Panitia menjaring 3 calon perbekel PAW, namun hanya dua orang lulus administrasi.
Topik Pilihan
-
-
Badung 22 Jan 2025 Desa Adat Seminyak Dapat Hibah Tanah 4,8 Are
-
-
-
-
-
-
Badung 21 Jan 2025 Jalan Jebol di Lukluk Mulai Diperbaiki
-
Badung 21 Jan 2025 Satpol PP Panggil Pemilik Vila di Canggu
Berita Foto
Kabel Serbu Monumen
Desa Wisata Undisan
Rumput Liar Masuk Terminal
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Antara Instink dan Kecerdasan
Tan mātā parthivī́ tat pitar dyáuḥ (Sukla Yajurveda XXV)